Dalam melakukan sebuah proyek secara perorangan, perusahaan, instansi pemerintah atau lembaga-lembaga lainnya, diperlukan sebuah bentuk penjaminan yang akan menjamin para Principlal melaksanakan pekerjaan sesuai dengan proyek yang diinginkan oleh Obligee yang disepakati dalam sebuah perjanjian. Lebih lengkapnya, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 124/PMK.010/2008, perjanjian tersebut disebut Suretyship yang merupakan lini usaha asuransi umum yang memberikan jaminan atas kemampuan Principal dalam melaksanakan kewajiban sesuai dengan perjanjian pokok antara Principal dan Obligee.
Yang dimaksud dengan Principal merupakan para pekerja yang mendapatkan pekerjaan dari Obligee yang kemudian harus melaksanakan proyek sesuai dengan perjanjian pokok yang dilakukan dengan Obligee. Sedangkan yang dimaksud dengan Obligee adalah pemilik pekerjaan berupa proyek dan merupakan pihak yang berhak mendapatkan pemenuhan kewajiban dari principal berdasarkan perjanjian pokok yang telah disepakati kedua belah pihak tersebut. Yang terakhir adalah surety yaitu perusahaan asuransi yang menyediakan jaminan atas perjanjian yang dibuat oleh Principal dan Obligee, serta menjamin Principal untuk membayar kepada Obligee sebagai pihak yang memiliki proyek bila Principal tidak dapat menyelesaikan proyek sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua belah pihak.
Adapun beberapa jenis-jenis suretyship diantaranya adalah:
Jaminan Penawaran (Bid/tender Bond)
Yang dimaksud Jaminan Penawaran adalah jaminan yang digunakan untuk mengikuti tender sebagai salah satu persyaratan dokumen penawaran yang berisi jaminan surety untuk memberikan ganti rugi apabila principal mengundurkan diri.
Jaminan Uang Muka (Advance Payment Bond)
Adalah jaminan yang digunakan pada saat Principal mengambil Uang Muka yang disediakan Obligee untuk memulai pekerjaannya. Berisi jaminan Surety untuk mengembalikan uang muka yang telah diterima Principal untuk melaksanakan pekerjaan apabila Principal gagal melaksanakan pekerjaan dan tidak dapat mengembalikan uang muka tersebut.
Jaminan Pemeliharaan (Maintenance Bond)
Merupakan jaminan dari Surety terhadap pemeliharaan atas hasil pekerjaan yang diselesaikan oleh Principal sampai batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
Jaminan Pelaksanaan (Performance Bond)
Merupakan jaminan atas kesanggupan Principal untuk melaksanakan / menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak kerja yang telah ditetapkan.
Jaminan Pembayaran (Payment Bond)
Jaminan Turunan Lainnya Terkait Dengan Kontrak Induk Seperti : Jaminan Down Payment, jaminan Instalment Sales Bond, Jaminan Sewa alat Berat, Jaminan Progress Payment.
Selain dari jenis-jenis di atas, masih banyak jenis-jenis lain yang juga ditawarkan oleh Surety demi tercapainya kepentingan Principal dan Obligee dalam sebuah proyek yang sedang dikerjakan. Dalam beberapa jenis Suretyship, Principal bukan hanya orang yang bekerja membangun proyek yang diinginkan oleh Obligee. Contohnya dalam Supply Contract Bond, Principal merupakan penyalur barang/ Supplier, dan dalam Custom Bond, Principal adalah importir yang terkena kewajiban membayar Bea Masuk. Adanya Asuransi dalam sebuah proyek memberikan manfaat bagi kedua pihak baik Principal maupun Obligee.
Manfaat Suretyship bagi Principal diantaranya adalah Principal sebagai pihak yang mendapatkan pekerjaan dari Obligee dapat memperoleh perjanjian dengan cepat, mudah dan dengan biaya yang murah bila sewaktu-waktu mereka tidak dapat mengerjakan proyek yang diinginkan Obligee dalam batas waktu yang telah ditentukan dan disepakati oleh kedua belah pihak. Sedangkan manfaatnya bagi Obligee adalah pihak asuransi dapat memberikan jaminan kepada Obligee bahwa proyek yang mereka inginkan akan selesai tepat waktu sesuai dengan perjanjian. Selain itu Obligee dapat mencairkan biaya jaminan dengan mudah apabila Principal terpaksa tidak dapat menyelesaikan proyek yang dijanjikan tepat waktu.