Pada tanggal 20 Juli 2020, Asuransi MAG menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung di Panin Bank Plaza Lantai 3, Jalan Palmerah Utara No. 52 Jakarta, dengan hasil keputusan Rapat antara lain:
RUPS Tahunan
- Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019 dan mengesahkan Laporan Keuangan Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2019.
- Memberikan pembebasan tanggung jawab bagi Para Anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan Perseroan dan atas tindakan Perseroan bagi para Anggota Dewan Komisaris Perseroan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.
- Sejumlah Rp. 3.000.000.000,- (Tiga Milyar Rupiah) dari laba bersih (laba setelah pajak) tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 disisihkan sebagai dana cadangan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan;
- Tidak ada pembagian deviden
- Sisa laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2019 setelah dikurangi dengan dana cadangan untuk keperluan investasi dan modal kerja Perseroan dan dicatat sebagai laba yang ditahan.
- Menyetujui menetapkan jumlah honorarium, bonus dan atau tunjangan lain Dewan Komisaris untuk tahun buku 2020 sebesar Rp. 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dan pembagian untuk masing-masing anggota Komisaris ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan.
- Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan yang melaksanakan fungsi nominasi dan remunerasi untuk menentukan besarnya honorarium, bonus dan/atau tunjangan lain bagi anggota Direksi.
- Melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa pengecualian.
Kuasa diberikan dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kuasa ini berlaku sejak ditutupnya RUPS ini dan
- RUPS setuju untuk mengesahkan semua tindakan yang dilakukan penerima kuasa berdasarkan kuasa ini.
- Menyetujui mendelegasikan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris sebagai Akuntan Publik yang akan melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2020.
- Memberi kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besarnya honorarium dan persyaratan lainnya, sehubungan dengan penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik tersebut.
- Dalam hal Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk tersebut karena sesuatu alasan tidak dapat melaksanakan tugasnya, memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik lain yang memiliki pengalaman dalam audit industri asuransi dan berafiliasi dengan Akuntan Publik Internasional yang diakui dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan.
RUPS Luar Biasa
- Persetujuan anggaran dasar
- Berkaitan dengan perubahan masa jabatan Direksi dan Dewan Komisaris yang diatur dalam Anggaran Dasar yang baru maka masa jabatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang telah berjalan mengikuti ketentuan Anggaran Dasar yaitu sejak ditutupnya RUPSLB ini sampai dengan RUPS yang diadakan pada tahun 2023 dan akan mengalami penyesuaian masa jabatan pada tanggal diterimanya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
- Menyetujui sehubungan dengan persetujuan perubahan /penyesuaian ketentuan Anggaran Dasar yang dimaksud dalam butir 1 di atas, memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dalam suatu akta Notaris.
- Menyetujui memberi kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan isi keputusan yang diambil pada agenda RUPSLB ini dalam suatu Akta Notaris memohon persetujuan dan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan kepada instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melakukan setiap dan semua tindakan lainnya yang diwajibkan dan/atau diperlukan untuk maksud tersebut di atas tanpa ada pengecualian.
- Memberhentikan dengan hormat Bapak Mu’Min Ali Gunawan sebagai Wakil Presiden Komisaris.
- Mengangkat Bapak Dedi Setiawan sebagai Wakil Presiden Komisaris terhitung sejak ditutupnya RUPSLB ini untuk sisa masa jabatan anggota Dewan Komisaris Perseroan lainnya, dimana pengangkatan beliau sebagai Wakil Presiden Komisaris Perseroan baru berlaku efektif apabila telah dinyatakan lulus penilaian kemampuan dan kepatutan berdasarkan Surat Keputusan OJK.
- Menegaskan susunan anggota Dewan Komisaris untuk masa jabatan terhitung sejak tanggal diterimanya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang ketiga yang diselenggarakan setelah tanggal diterimanya pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
- Presiden Komisaris: Ramaswamy Athappan
- Wakil Presiden Komisaris: Dedi Setiawan
- Komisaris Independen: Lukman Abdullah
- Komisaris Independen: Dr. H. Firdaus Djaelani, MA