Lembaga keuangan yang berhubungan dengan penyimpanan atau tabungan adalah salah satunya bank Syariah. Lembaga keuangan merupakan unit badan usaha yang kekayaan utamanya dalam bentuk aset uang atau tagihan dibandingkan dengan aset non-finansial. Lembaga keuangan berkaitan dengan sistem simpan pinjam (kredit) yang melayani masyarakat dalam kegiatan ekonomi modern. Peran lembaga keuangan (bank) saat ini semakin lama semakin dibutuhkan dan juga mengalami perkembangan misalnya sebagai mediasi antara pihak yang memiliki dana dengan yang memerlukan dana.
Sekarang apa bedanya antara lembaga keuangan dengan bank Syariah? Lembaga keuangan salah satunya adalah bank. Bank Syariah menjadi sebuah lembaga keuangan intermediasi keuangan antara unit defisit dengan unit surplus atau menawarkan jasa simpan pinjam, asuransi, dan penyediaan mekanisme pembayaran dengan berlandaskan pada prinsip Syariah Islam. Di Indonesia telah banyak didirikan lembaga keuangan Syariah. Lembaga keuangan Syariah terdiri dari 2 lembaga yaitu Bank dan Non-Bank. Lembaga non-bank di antaranya adalah asuransi, pegadaian, reksa dana, pasar modal, BPRS, dan BMT.
Prinsip dan Konsep Lembaga Keuangan Syariah
Lembaga keuangan Syariah pada operasionalnya memiliki prinsip-prinsip yaitu:
Untuk membedakan antara Lembaga Syariah dan Non-Syariah dapat dilihat dari ciri-ciri khusus lembaga Syariah. Lembaga keuangan Syariah memiliki ciri-ciri yaitu Lembaga keuangan Syariah diharuskan sesuai dengan fatwa Dewan Pengawas Syariah saat menerima titipan dan investasi. Hubungan antara pengguna dana, penyimpan dana (investor), dan lembaga keuangan Syariah sebagai intermediary institution. Hal ini didasarkan pada kemitraan bukan hubungan antara kreditur dan debitur. Bisnis dalam lembaga ini tidak hanya dikhususkan atau berpusat pada profit (keuntungan) tetapi juga menguatamakan falah oriented. Yang dimaksud falah oriented yaitu kemakmuran di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
Konsep yang dijalankan dalam transaksi Lembaga keuangan Syariah didasarkan kepada prinsip kemitraan sistem bagi hasil dan jual beli. Atau sewa menyewa untuk transaksi komersial dan pinjam meminjam (qardh/ kredit) bertujuan untuk merugikan transaksi sosial.
Mekanisme Lembaga Keuangan Syariah
Pada dasarnya setiap lembaga keuangan memiliki sistem dan mekanisme khusus yang dapat membedakan satu dengan yang lainnya. Di lembaga Syariah ini tidak dikenal istilah “bunga” baik saat menghimpun dana (pemasukan) dari masyarakat maupun dalam pembiayaan/ dana untuk usaha yang membutuhkan. Sistem bunga dapat merugikan penghimpunan modal baik itu dalam bentuk suku bunga tinggi maupun rendah.
Suku bunga tinggi dapat menghambat suatu perusahaan dalam investasi maupun formasi modal. Hal ini pada akhirnya akan menimbulkan penurunan produktivitas dan laju pertumbuhan yang rendah. Suku bunga yang rendah bisa saja menimbulkan ketidakrataan kekayaan pada para penabung. Hal ini dapat berimbas pada rasio tabungan kotor juga merangsang pengeluaran secara konsumtif yang dapat menimbulkan tekanan inflasioner.