Jakarta, 11 Oktober 2016
Nomor : 445/DIR-AK/X/2016
Lampiran : –
Perihal : Laporan Informasi atau Fakta Material
Dear/ Yth. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal (Otoritas Jasa Keuangan – “OJK”)
Dengan ini kami untuk dan atas nama perusahaan menyampaikan Laporan Informasi atau Fakta Material sebagai berikut:
Nama Emiten atau Perusahaan Publik : PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (“Perseroan”)
Bidang Usaha : Usaha Asuransi Umum
Telepon : (+62) 21 270 0590
Faksimili : (+62) 21 7250223
Alamat surat elektronik (e-mail) : magline@mag.co.id
Tanggal Kejadian : 10 Oktober 2016
Perjanjian induk bancassurance antara Perseroan dengan PT Bank Pan Indonesia Tbk. (“Bank”) (“Perjanjian Induk Bancassurance”) yang berlaku efektif pada 10 Oktober 2016.
Perseroan pada hari Senin, tanggal 27 Juni 2016 telah menandatangani Perjanjian Induk Bancassurance, sehubungan dengan rencana pemasaran dan promosi oleh Bank atas produk-produk asurasi milik Perseroan kepada para nasabah Bank yang mana ketentuan-ketentuan yang ada dalam Perjanjian Induk Bancassurance telah berlaku efektif pada tanggal 10 Oktober 2016 (“Tanggal Efektif”) sejak penyelesaian pengambilalihan 80% saham Perseroan oleh Fairfax Asia Limited, dengan uraian sebagai berikut:
(Perseroan dan Bank secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”)
Bank akan mempromosikan produk-produk asuransi dari Perseroan kepada para nasabahnya melalui saluran distribusi dengan menggunakan model referensi, model kerja sama distribusi dan/ atau model integrasi produk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan kerjasama bancassurance, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi dan Surat Edaran OJK No. 32/ SEOJK.05/2016 tanggal 30 Agustus 2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerjasama dengan Bank (“Rencana Pemasaran dan Promosi”).
Bank adalah merupakan salah satu pemegang saham dari Perseroan dengan jumlah kepemilikan 388.000.000 lembar saham atau setara dengan 7,76% dari saham yang dikeluarkan oleh Perseroan.
Perjanjian Induk Bancassurance merupakan perjanjian kerja sama antara Para Pihak sehubungan dengan Rencana Pemasaran dan Promosi.
Dalam jangka waktu 1 (satu) bulan dari Tanggal Efektif Perjanjian Induk Bancassurance, Perseroan akan membayar biaya fasilitas dimuka sebesar Rp601.976.000.000.000 kepada Bank.
Untuk mengembangkan lebih lanjut hubungan bancassurance antara Perseroan dan Bank sehubungan dengan masing-masing produk asuransi Perseroan yang akan dipasarkan atau dipromosikan oleh Bank, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait kerjasama bancassurance, termasuk namun tidak terbatas pada Surat Edaran OJK No. 33/SEOJK.03/2016 tanggal 1 September 2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko pada Bank yang Melakukan Aktivitas Kerjasama Pemasaran dengan Perusahaan Asuransi dan Surat Edaran OJK No. 32/ SEOJK.05/2016 tentang Saluran Pemasaran Produk Asuransi Melalui Kerjasama dengan Bank tanggal 30 Agustus 2016.
Pelaksanaan Rencana Pemasaran dan Promosi diperkirakan akan meningkatkan penjualan produk-produk asuransi milik Perseroan.
Perjanjian Induk Bancassurance dikecualikan dari:
(i) ketentuan Transaksi Terafiliasi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.1, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-412/BL/2009 tanggal 25 November 2009 tentang Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu; dan
(ii) ketentuan Transaksi Material sebagaimana tercantum dalam Peraturan Bapepam-LK No. IX.E.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 tanggal 28 November 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama, yang mana pelaksanaan dari Perjanjian Induk Bancassurance termasuk ke dalam kegiatan usaha utama Perseroan sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar Perseroan.
Demikian laporan informasi atau fakta material ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kerjasama Bapak/Ibu, kami ucapkan terimakasih.
Hormat kami,
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk.
_______________________
Nama : Linda Juliana J.L Delhaye
Jabatan : Presiden Direktur
_______________________
Nama : Karel Fitrijanto
Jabatan : Wakil Presiden Direktur
Tembusan:
Jakarta, 11 Oktober 2016
Number : 445/DIR-AK/X/2016
Appendix : –
Re./ : Report on Information or Material Facts
Dear Chief Executive Supervisory of Capital Market Financial Services Authority
We, for and on behalf of the company, hereby submit the report on Information or Material Facts as follows:
Name of the Issuer or Public Company : PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk. (the “Company”)
Scope of Business : General Insurance Business
Telephone : (+62) 21 270 0590
Facsimile : (+62) 21 7250223
Electronic mail address (e-mail) : magline@mag.co.id
Date of Occurrence : 10 October 2016
Master bancassurance agreement between the Company and PT Bank Pan Indonesia Tbk. (the “Bank”) (“Master Bancassurance Agreement”) which became effective on 10 October 2016.
The Company has entered into the Master Bancassurance Agreement on Monday, 27 June 2016, in relation to the marketing and promotion of insurance products of the Company by the Bank to the Bank’s customer. The terms of the Master Bancassurance Agreement have come into effect on 10 October 2016 (“Effective Date”) upon the completion of acquisition of 80% shares in the Company by Fairfax Asia Limited, with the following descriptions:
(the Company and Bank collectively referred to as the “Parties”)
Bank to market and promote the insurance products of the Company to its customers through the distribution channels under referral model, joint distribution model and/ or product integration model in accordance with the prevailing laws and regulations in relation to bancassurance cooperation, including but not limited to Bank of Indonesia OJK Circular Letter No. 33/SEOJK.03/2016 dated 1 September 2016 on the Application of Risk Management in Banks Conducting Marketing Cooperation Activities with Insurance Company and OJK Circular Letter No. 32/SEOJK.05/2016 dated 30 August 2016 on Marketing Channel of Insurance Products Through Cooperation with Bank (“Proposed Marketing and Promotion”).
Bank is one of the shareholders of the Company with the ownership of 388,000,000 shares or equal to 7.76% of the Company’s issued shares.
Master Bancassurance Agreement is the cooperation agreement between the Parties in relation to the Proposed Marketing and Promotion.
Within 1 (one) month of the Effective Date of Master Bancassurance Agreement, the Company shall pay the upfront facilitation fee in the amount of Rp601.976.000.000.000 to the Bank.
To further develop bancassurance relationship between the Company and the Bank with respect to the respective insurance products of the Company that will be promoted and marketed by the Bank, in accordance with the prevailing laws and regulations in relation to bancassurance cooperation, including but not limited to OJK Circular Letter No. 33/SEOJK.03/2016 dated 1 September 2016 on the Application of Risk Management in Banks Conducting Marketing Cooperation Activities with Insurance Company and OJK Circular Letter No. 32/SEOJK.05/2016 on Marketing Channel of Insurance Products Through Cooperation with Bank dated 30 August 2016.
The implementation of the Proposed Marketing and Promotion is expected to increase the sales of insurance products of the Company.
The Master Bancassurance Agreement is exempted from:
(i) the provision of Affiliated Transaction as stipulated in Bapepam-LK Regulation No. IX.E.1, Attachment of Chairperson of Bapepam-LK No. KEP-412/BL/2009 dated 25 November 2009 on Affiliated Transaction and Conflict of Interest Transaction; and
(ii) the provision of Material Transaction as stipulated in Bapepam-LK Regulation No. IX.E.2, Attachment of Chairperson of Bapepam-LK No. KEP-614/BL/2011 dated 28 November 2011 on Material Transaction and Amendment to Main Business Lines, in which the implementation of Master Bancassurance Agreement is included in the main business activities of the Company as set out in the Company’s articles of association.
We hereby conclude the report on information or material facts. Thank you for your attention and cooperation.
Best regards
PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk.
_______________________
Name : Linda Juliana J.L Delhaye
Title : President Director
_______________________
Name : Karel Fitrijanto
Title : Vice President Director
Cc: