Sesuai dengan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa sebagaimana dituangkan dalam Akta No. 30 tanggal 20 Juli 2020 yang dibuat di hadapan Notaris Kumala Tjahjani Widodo, SH, MH, MKn, notaris di Jakarta telah ditetapkan menyetujui penggunaan laba yang ditahan untuk dibagikan kepada Pemegang Saham untuk dibagikan sebagai deviden tunai sejumlah Rp. 150.046.575 ribu atau Rp. 30,- per lembar saham.