Bagi anda para pegawai sipil yang telah bekerja sekian tahun hingga akhirnya mencapai usia pensiun, maka anda akan disarankan untuk segera pensiun. Namun pensiun bukan berarti anda tidak akan dapat lagi mencari nafkah bagi keluarga anda. Karena saat anda sudah pensiun, anda akan mendapatkan hak atas dana pensiun, uang penghargaan dan uang pesangon yang akan anda terima. Dengan dana yang bisa anda dapatkan setelah anda pensiun tersebut, anda masih dapat memberi nafkah pada keluarga anda.
Masa pensiun adalah saat dimana seseorang yang sudah tidak bekerja lagi karena usianya yang sudah lanjut atau atas kemauannya sendiri, sehingga harus diberhentikan dari pekerjaannya. Namun sebelum memasuki masa pensiun, sebaiknya kita mengetahui mengenai apa yang sebenarnya dimaksud dengan dana pensiun, uang pensiun, dan jenis-jenis uang pensiun yang ditawarkan agar kita paham dan mengerti proses serta manfaatnya yang sebenarnya.
Dana Pensiun
Dana pensiun adalah badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun. Yang dimaksud dengan manfaat pensiun disini adalah pembayaran berkala yang dibayarkan kepada pekerja penerima pensiun pada saat usia pensiun dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. Badan hukum ini tentunya bertujuan untuk membantu para pekerja yang telah pensiun.
Uang Pensiun
Sedangkan yang dimaksud dengan uang pensiun adalah hak pekerja berupa penghasilan yang diperoleh setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun. Uang ini didapat setelah seorang pekerja pensiun dari pekejaannya. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan. Namun pada tahun 2012 lalu, secara resmi Menteri Keuangan RI telah mengeluarkan peraturan mengenai uang pensiun yang akan diterima pekerja yang sudah pensiun secara sekaligus dan tidak diambil per-bulan seperti tahun-tahun sebelumnya. Peraturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50/PMK.010/2012 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 343/KMK.017/1998 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun.
Peraturan mengenai Pensiun sendiri diatur dalam beberapa undang-undang, yaitu pada Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang No. 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja, dan Undang-undang No. 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai (Pegawai Negeri Sipil) dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.
Jenis-Jenis Pensiun
Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis uang pensiun yang ditawarkan oleh lembaga atau perusahaan dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi pada si penerima pensiun. Jenis-jenis pensiun tersebut diantaranya :