“Klaim asuransi kendaraan” merupakan upaya dari pemegang polis ketika meminta ganti rugi pada pihak perusahaan asuransi karena terjadi pencurian atau kecelakaan terhadap mobil atau kendaraan yang telah diasuransikan. Berikut ini kita akan mengulas seputar prosedur pengajuan klaim asuransi mobil oleh pemegang polis.
Ketika mobil Anda telah hilang akibat dicuri atau mengalami kecelakaan, hal pertama yang harus dilakukan adalah menghubungi pihak perusahaan asuransi dalam waktu 3×24 jam. Anda bisa menghubungi melalui telepon, SMS, email atau dengan datang langsung ke kantor perusahaan asuransi. Hal ini harus diprioritaskan untuk menghindari penolakan terhadap “klaim asuransi mobil” yang anda ajukan dengan alasan lewat dari jangka waktu yang sudah ditentukan.
Ketika mengalami kecelakaan dan mobil masih bisa berjalan, sebaiknya mobil tersebut dibawa ke salah satu bengkel yang ditunjuk oleh perusahaan asuransi. Apabila mobil telah mengalami kerusakan berat, sebaiknya mobil tersebut difoto atau didokumentasikan terlebih dulu. Foto ini nantinya akan menjadi bukti bahwa benar-benar telah terjadi kecelakaan.
Pemegang polis harus mengisi formulir yang telah disediakan oleh perusahaan asuransi. Formulir tersebut merupakan salah satu dokumen kelengkapan untuk persetujuan klaim asuransi mobil. Selanjutnya adalah memberi informasi mengenai kronologis kejadian kepada perusahaan asuransi dengan informasi sebenar-benarnya. Hal ini nantinya akan menjadi pertimbangan dari perusahaan asuransi apakah klaim akan disetujui atau ditolak. Selain itu, pemegang polis wajib melengkapi beberapa dokumen yang ditawarkan oleh perusahaan asuransi. Dokumen-dokumen yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
# Dokumen kecelakaan
# Dokumen tanggung jawab pihak ketiga (apabila ada pihak ketiga)