Bagi Anda yang pernah belajar IPS, pastinya sudah mengerti dengan apa yang disebut dengan bank dan lembaga keuangan lainnya. Materi dengan judul seperti memang banyak diajarkan kepada para siswa baik di sekolah menengah atas atau di bangku perkuliahan, tentu saja itu jika Anda mengambil jurusan Ilmu sosial. Berikut adalah informasi tentang topik tersebut di atas agar Anda bisa memahaminya lebih dalam lagi.
Bank
Seperti nama topiknya, yaitu bank dan lembaga keuangan lainnya, maka hal pertama yang akan dibahas dalam artikel ini adalah Bank. Mungkin sebagian besar dari Anda sudah mengetahui apa pengertian dari Bank. Bank adalah tempat dimana penyimpanan dan peminjaman uang dilaksanakan dan dilayani. Sedangkan pengertian bank menurut Undang undang Negara Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 1998 Tanggal 10 November tentang perbankan didefinisikan sebagai badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi dari Bank
Seperti halnya badan usaha lainnya, bank juga memiliki fungsi yang cukup signifikan. Yaitu untuk menyediakan jasa terkait penyimpanan nilai dan perluasan kredit. Evolusi bank berawal dari awal tulisan, dan berlanjut sampai sekarang di mana bank sebagai institusi keuangan yang menyediakan jasa keuangan. Saat ini, bank adalah institusi yang memegang lisensi bank. Lisensi bank tersebut diberikan oleh otoriter supervisi keuangan dan memberikan hak untuk melakukan jasa perbankan dasar, seperti menerima tabungan dan memberikan pinjaman.
Lembaga Keuangan
Dalam materi bank dan lembaga keuangan lainnya, setelah mempelajari tentang Bank, maka yang selanjutnya adalah tentang lembaga keuangan. Lembaga keuangan adalah lembaga yang menyediakan jasa keuangan bagi para nasabahnya, pada umumnya lembaga keuangan ini diatur oleh regulasi keuangan yang dibuat oleh pemerintah.
Bentuk umum dari lembaga keuangan ini antara lain perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana pensiun, pegadaian dan bisnis serupa. Di negara kita ini, lembaga keuangan dibagi menjadi dua kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank (yaitu asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga pembiayaan,dll).
Lembaga keuangan ini berfungsi menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut. Adanya lembaga keuangan semacam inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor dikumpulkan dalam bentuk tabungan. Hal tersebut membuat risiko dari para investor ini beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam bentuk pinjaman hutang kepada yang membutuhkan. Hal ini merupakan tujuan utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Peranan Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan memiliki beberapa peranan. Peran yang pertama adalah pengalihan aset. Lembaga keuangan mempunyai aset dalam bentuk “janji-janji untuk membayar”. Dapat diartikan pula sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kebutuhan peminjam. Peran kedua yaitu likuiditas. likuiditas berkaitan dengan kemampuan untuk memperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan.
Peran selanjutnya adalah realokasi pendapatan. Dalam masyarakat, banyak orang yang memiliki penghasilan cukup pada saat masih muda dan mereka sadar bahwa pendapatannya akan berkurang ketika sudah tua dan berhenti bekerja. Oleh karena itu, mereka menyisihkan pendapatannya sebagai persiapan di masa yang akan datang. Mereka dapat membeli atau menyimpan barang seperti tanah, rumah, dll. Terakhir yaitu transaksi.
image source: synthesio.com