Asuransi yang memberikan perlindungan atas semua risiko kerugian pada harta benda yang dipertanggungkan yang tidak termasuk tidak termasuk dalam pengecualian polis.
Bagian I: Kerusakan Material
Menjamin kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba tiba dan tidak disengaja selain dari hal hal yang dikecualikan polis.
Bagian II: Gangguan Usaha
Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya operasional perusahaan (Business Interruption) akibat dari kerugian yang dijamin pada Bagian I.
Subscribe your email to get information about our products!