Asuransi yang memberikan perlindungan atas semua risiko kerugian pada harta benda yang dipertanggungkan yang tidak termasuk tidak termasuk dalam pengecualian polis.

Bagian I: Kerusakan Material

Menjamin kerugian kehancuran atau kerusakan fisik yang tidak terduga, tiba tiba dan tidak disengaja selain dari hal hal yang dikecualikan polis.

Bagian II: Gangguan Usaha

Memberikan ganti rugi atas kehilangan keuntungan sehubungan dengan terhentinya operasional perusahaan (Business Interruption) akibat dari kerugian yang dijamin pada Bagian I.

Other Protection Solutions
×