Piagam audit internal adalah dokumen formal yang mendefinisikan tujuan, wewenang, dan tanggung jawab aktivitas audit internal. Piagam audit internal menetapkan posisi aktivitas audit internal dalam organisasi, termasuk sifat hubungan pelaporan fungsional eksekutif audit kepala dengan dewan; memberi wewenang akses ke catatan, personel, dan properti fisik yang relevan dengan kinerja perjanjian; dan mendefinisikan ruang lingkup kegiatan audit internal.
Tujuan, wewenang, dan tanggung jawab kegiatan audit internal harus secara formal didefinisikan dalam piagam audit internal, konsisten dengan Misi Audit Internal dan elemen-elemen wajib dari Kerangka Kerja Praktik Profesional Internasional (Prinsip-Prinsip Inti untuk Praktik Profesional Audit Internal , Kode Etik, Standar, dan Definisi Audit Internal).
Audit internal adalah aktivitas konsultasi independen dan obyektif yang dirancang untuk menambah nilai dan meningkatkan operasi organisasi. Ini membantu organisasi mencapai tujuannya dengan membawa pendekatan sistematis dan disiplin untuk mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko, kontrol, dan proses tata kelola.
Untuk informasi lebih lanjut silahkan download dokumen di bawah ini :