Kebutuhan seringkali datang tidak terduga, meskipun sebelumnya kita sudah mendata kebutuhan di masa mendatang. Namun seringkali ada kebutuhan yang tidak terduga dan mendesak yang harus segera dipenuhi yang membutuhkan pendanaan. Kemudian kita melakukan pinjaman kepada bank menjadi salah satu solusi paling mudah dan praktis yang dijadikan pilihan. Dalam setiap bulannya pun kita menambah beban pengeluaran yang cukup menguras kantong. Hal yang kemudian menjadi salah satu pertimbangan ataupun kekhawatiran yang mungkin terbesit dalam benak Anda yaitu apakah bisa melunasi kredit tersebut.
Kekhawatiran itu pun juga menjadi bahan pertimbangan bagi bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan. Jika banyak debitur yang tidak mampu melunasi beban kreditnya, tentu akan menimbulkan kerugian. Bahkan ada kemungkinan untuk gulung tikar. Namun, hal tersebut sudah tidak perlu khawatirkan lagi. Karena sekarang sudah tersedia jasa layanan asuransi kredit.
Asuransi kredit merupakan salah satu jenis proteksi yang diberikan kepada bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan. Proteksi tersebut merupakan proteksi atas resiko debitur yang tidak mampu melunasi beban kredit pinjamannya. Proteksi bukan diberikan kepada debitur sebagai pihak penerima kredit dari bank umum/lembaga pembiayaan keuangan. Namun yang menjadi pihak tertanggung adalah bank umum/ lembaga pembiayaan keuangan itu sendiri.
Kriteria Kredit yang Dijamin
Bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan yang ingin mengajukan asuransi kredit harus memahami beberapa kriteria kredit yang bisa dijamin dalam asuransi kredit. Beberapa kriteria kredit tersebut yaitu jika kredit yang diberikan kepada nasabah/ debitur didasarkan pada norma-norma perkreditan yang sehat, wajar, dan berlaku umum; debitur pada saat melakukan kreditur tidak sedang berada pada kondisi ekonomi yang goyah atau dalam proses kepailitan, debitur tersebut tidak sedang memiliki tanggungan atau beban hutang yang didapat dari bank umum atau lembaga pembiayaan keuangan yang lain, dan debitur tersebut sudah memiliki izin usaha dan tidak bertentangan dengan aturan atau hukum yang berlaku. Selain itu, proses kredit yang dilakukan sesuai dengan Manual Pemberian Kredit yang sesuai SE Bank Indonesia.
Untuk kriteria dalam pemberian kredit massal yang dijamin asuransi kredit adalah kredit yang memiliki sektor ekonomi yang sama dan dalam hal aspek manajemen, pemasaran, pembelajaran, aspek teknis, usaha tersebut membutuhkan pengelolaan yang terkait antara yang satu dengan yang lainnya.
Risiko yang Dapat Dijamin
Beberapa risiko yang dapat dijamin pada asuransi kredit adalah risiko jika debitur tidak mampu melunasi kredit pada saat sudah jatuh tempo karena usaha yang dijalankan debitur sudah tidak berjalan lagi.
Debitur sudah tidak memiliki kemampuan untuk membayar kewajibannya yang berbentuk hutang (insolvent) karena defisit modal alias usaha yang sedang dijalankannya itu bangkrut. Dimana debitur tersebut sudah dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri yang berwenang atau debitur telah dikenakan likuidasi dan selama debitur tersebut bukan badan hukum yang ditempatkan di bawah pengampunan.
Kriteria ketiga yaitu debitur yang meninggalkan tanggung-jawabnya untuk melunasi hutang dengan melarikan diri/ menghilang/ tidak diketahui lagi alamatnya.
Debitur melakukan penarikan kembali kredit sebelum jangka waktu pelunasan hutang yang telah disepakati sebelumnya berakhir. Ketentuan ini dikhususkan pada jenis kredit dengan jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun. Risiko tersebut pun masih memiliki beberapa sub ketentuan lainnya.
Risiko lain yang dijamin oleh pihak asuransi dalam pelaksanaannya secara teknis ditentukan atas kesepakatan bersama antara kedua belah pihak.
image source: unibulmerchantservices.com